Pages

Friday, August 03, 2007

Pajak Reklame Shaakira : Sudah Resmi nih

Liku-likunya perjalanan menjadi seorang enterpreneur setapak-demi-setapak telah saya lewati. Hari ini, pembelajaran baru lagi mengenai urusan pajak reklame. Dan alhamdulillah selalu dimudahkan jalannya, seperti yang terus kuucapkan dalam hati kecil ini "Mudahkanlah Ya Allah segala usaha ini.". Setelah bertanya ke milis tersayang, TDA, tentang pajak reklame dan mendapatkan respon baik melalui email dan telpon, ditambah dengan hasil search pdf tentang ketentuan pajak reklame, saya dan Yassir pun akhirnya melangkahkan kaki ke kantor yang mengirimkan Surat Peringatan kepada toko kami.

Daripada ilegal lebih baik patuh saja terhadap aturan, pikir saya. Yang penting jelas dan terpusat pelaksanaannya. Setelah mendapatkan penjelasan detil tentang jumlah yang harus dibayar setiap tahunnya untuk reklame nama toko Shaakira akhirnya diputuskan untuk membayar jumlah tersebut demi membangun image name Shaakira di mata customer kami. Memang ada cost yang harus ditanggung tapi itu sangat kecil sekali jika dihitung perhari hanya sekitar 2.700 rupiah saja.

Pasti penasaran kan dengan hitung-2annya. Berikut sedikit gambarannya ya:

Komponen Pembayaran
Ukuran reklame : 3 x 1
Jenis reklame : papan
Masa pajang reklame : 1 tahun (366 hari-thn ini)
Tarif untuk lokasi jalan : Gol 2 @ Rp. 3.000/hari
Pengali Pajak Reklame (PPP) : 25%

Pajak yang harus dibayar
PPP x [ukuran x Masa Pajang x Tarif]
25% x [ 3 x 1 x 366 x 3000] = 823.500,-

Biaya-2
Bongkar reklame (yang bisa dikembalikan) Rp. 15.000,-
Denda karena reklame sudah terpasang (2%) Rp. 16.500,-
Administrasi (????) Rp. 100.000,- ...he he ini apa ya? (with funny face expression)

Total Pajak Reklame/Tahun Rp. 955.000,-

Berat memang ya, karena langsung dibayar per tahun. Sayangnya opsi pembayaran bulanan tidak ada. Jadi unsur kepatuhan mau tidak mau harus dijunjung tinggi. Mentang-2 pegawai bank ya "compliance" itu nomer 1 he he he.

Ohya semua biaya diatas dapat dibayar/dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah diproses. Misalnya hari ini semua formulir dan bukti-2 seperti foto reklame di toko, ktp dan npwp sudah diserahkan maka langsung di proses dan keluar resit buktinya yang berlaku selama 1 bulan. Saya pun memutuskan untuk melunasinya bulan depan saja ;-), alhamdulillah ada saja kemudahan yang diberikan Allah SWT.

Mudah-mudahan gambaran diatas bermanfaat ya untuk semua pembaca setia yang juga sedang menjalani usaha seperti saya. Dan bersiap-2 jika menerima Surat Peringatan agar membayar pajak reklame tokonya ;-)

Salam,
Doris Nasution | 0815-860 38 678
Owner, "Shaakira"
Outlet Jilbab & Kerudung Pilihan
Tebet Barat, Jakarta-Selatan

2 comments:

Maya Agustina said...

Assalammu'alaikum...

Subhanallah.. tentang pajak pun diterangkan di blog ini.. Sudah lama saya mencari blog seperti punya bu Doris ini.. Blog yang dengan rinci menerangkan setiap detil usaha yang ingin saya geluti..
Terimakasih banyak bu Doris..
Alangkah senang jika saya bisa berguru langsung kepada ibu..
Ini email saya, jika ibu berkenan menuliskan tips jitu untuk saya.. ^_^
mayaagustina041420@ymail.com

Wassalam..
Maya Agustina

Maya Agustina said...
This comment has been removed by the author.